Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja
Seperti Kita ketahui bahwa masih banyak para pekerja kita yang masih awam masalah ini.
Menurut UU No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja.
Kewajiban pengurus atau perusahaan :
sesuai pasal 12 UU No.1 tahun 1970
Kewajiban :
Baca Juga :
PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEKERJA PADA KETINGGIAN DENGAN MENGGUNAKAN AKSES TALI ( ROPE ACCESS )
Menurut UU No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja.
Kewajiban pengurus atau perusahaan :
- pemeriksaan kesehatan sesuai ( Pasal 8 )
- Menjelaskan dan menunjukan K3 kepada tk baru +kondisi, cara kerja, APD ( Pasal 9 )
- memperkejakan jika yakin pekerja telah memahami K3 ( Pasal 9 )
- memberikan pembinaan K3 ( Pasal 9 )
- Wajib Memenuhi dan Mentaati Syarat - syarat K3 ( Pasal 9 )
sesuai pasal 12 UU No.1 tahun 1970
Kewajiban :
- Memberikan Keterangan pada pegawai pengawas
- Memakai APD
- Memenuhi dan mentaati syarat K3
- Meminta Pengurus untuk melaksanakan syarat K3
- Menyatakan Keberatan, Jika Syarat K3 belum terpenuhi.
Baca Juga :
PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEKERJA PADA KETINGGIAN DENGAN MENGGUNAKAN AKSES TALI ( ROPE ACCESS )
Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja
Reviewed by Unknown
on
16:03:00
Rating: