Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja

Seperti Kita ketahui bahwa masih banyak para pekerja kita yang masih awam masalah ini.

Menurut UU No.1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja.

Kewajiban pengurus atau perusahaan  :
  • pemeriksaan kesehatan sesuai ( Pasal 8 )
  • Menjelaskan dan menunjukan  K3 kepada tk baru +kondisi, cara kerja, APD ( Pasal 9 )
  • memperkejakan jika yakin pekerja telah memahami K3 ( Pasal 9 )
  • memberikan pembinaan K3 ( Pasal 9 )
  • Wajib Memenuhi dan Mentaati Syarat - syarat K3 ( Pasal 9 )
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja :
sesuai pasal 12 UU No.1 tahun 1970

Kewajiban :
  • Memberikan Keterangan pada pegawai pengawas
  • Memakai APD
  • Memenuhi dan mentaati syarat K3
Hak :

  • Meminta Pengurus untuk melaksanakan syarat K3
  • Menyatakan Keberatan, Jika Syarat K3 belum terpenuhi.
Harus kita pahami bahwa jika anda belum memiliki persyaratan K3 maka perusahaan wajib menyediakan sesuai pasal 9 UU No.1 tahun 1970

Baca Juga :
PEDOMAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEKERJA PADA KETINGGIAN DENGAN MENGGUNAKAN AKSES TALI ( ROPE ACCESS )

Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja Reviewed by Unknown on 16:03:00 Rating: 5
Show Comments: OR

No comments:

Powered by Blogger.