K3 dan Work at Height

Yang harus anda ketahui tentang K3 dan Work at Height pada bidang Telekomunikasi

Sejarah K3
K3



Tahun 1919 di Amerika Serikat memberlakukan "Work Compesation Law" yaitu 
"tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan sikorban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapat GANTI RUGI jika terjadi dalam pekerjaan"
anda harus paham bahwa kita selayaknya dilindungi oleh perusahaan ditempat kita bekerja, walaupun kecelakaan terjadi akibat kelalaian dalam bekerja.



Tujuan K3 

Referensi. UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Melindungi para pekerja dan orang lain ditempat kerja
  • menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
  • menjamin proses produksi berjalan lancar
Sejarah Peraturan K3 di Indonesia

1. Peraturan K3 periode tahun 1847 s.d 12 januari 1970
  • tahun 1847, HIndia Belanda melakukan pengawasan penggunaan mesin uap, keselamatan ditujukan pada K3 belum pada rakyat Indonesia.
  • 28 februari 1852 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan staatblad no.20 tentang keselamatan kerja pemakaian mesin uap.
  • Veilighheid Reglement (VR) tahun 1910 Staatblad No.406 tentang keselamatan kerja pemakaian diesel dan listrik di industri pengolahan.
  • Stoom Ordonante dan Stoom Verodening Tahun 1930 (stbl No.225 dan stbl No.225) tentang keselamatan pemakaian pesawat uap (sampai saat ini diterjemahkan menjadi undang - undang dari peraturan uap)
2. Peraturan  K3 periode 12 januari 1970 s.d Sekarang UU no.1 tahun 1970 menggantikan VR 1910
  • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan
  • Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1973 tentang pengawasan atas peredaran, dan penggunaan pestisidaPeraturan Pemerintah No.11 tahun 1975 tentang  keselamatan dan kesehatan kerja dibidang radiasi
  • Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1979 tentang pengaturan keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi
- Peraturan Pelaksana UU no. 1 tahun 1970
  • Peraturan -peraturan dan keputusan Menteri Tenaga Kerja.


Bekerja pada ketinggian ( working at height )

adalah pekerjaan yang membutuhkan pergerakan tenaga kerja untuk bergerak secara vertikal naik maupun turun dari suatu platform untuk kita lebih spesifik ke tower telekomunikasi.


Identifikasi Bahaya

Kegiatan untuk menemukan, mengenali, dan mendeskripsikan potensi bahaya dari alat, bahan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan dan proses produksi.

ada tiga pertanyaan yang dapat dijadikan acuan sebagai panduan
  • Sumber /kondisi/ apa yang dapat menimbulkan cidera/loss ?
  • Apa/siapa saja yang tereksposure/korban/target ?
  • Jenis Kerugian/Type kecelakaan yang mungkin terjadi ?
Teori Kecelakaan Kerja

kerugian akibat kecelakaan kerja menimbulkan efek kepada :

- Pribadi
- Material

Teori Gunung Es :
  • kerugian akibat adanya kecelakaan ada yang jelas terlihat ada juga yang tidak jelas terlihat
  • jenis kerugian yang diibaratkan gunung es, yang mana kerugian yang jelas terlihat atau dapat  dihitung, sedangkan kerugian yang tidak tampak yang tersembunyi dalam air, justru melebihi puncaknya dan terus membesar sampai dasar gunung.
  • pada kenyataannya, kerugian terbesaar yang merupakan kerugian tyang tidak tergantikan adalah dampak/kerugiannamun berdampak jelas pada perusahaan, karena jenis kerugian ini adalah suatu resiko yang tidak dapat dialihkan keperusahaan asuransi. seperti hilangnya kepercayaan masyarakat dan pencemaran nama baik.
Baca Juga :
- Hak dan Kewajiban Pengurus/perusahaan & Tenaga Kerja tentang keselamatan kerja








K3 dan Work at Height K3 dan Work at Height Reviewed by Unknown on 15:32:00 Rating: 5
Show Comments: OR

No comments:

Powered by Blogger.